Satuan Reskrim Polres Banjar Tangkap dan Proses Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan

    Satuan Reskrim Polres Banjar Tangkap dan Proses Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan

    POLRES BANJAR - SPKT Polres Banjar menerima Laporan Polisi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, korban RRA melaporkan kejadian tindak pidana yang menimpa dirinya berupa penganiayaan dan pengeroyokan di Jalan Kapten Jamhur (Jalan Baru) Kel. Mekarsari Lingk. Cimenyan Rt. 04/08 Kel. Makarsari Kec. Banjar Kota Banjar.

    Diduga pelaku KM bersama 1 pelaku lainnya yang masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan atau secara bersama-sama terhadap Korban dengan cara memukul menggunakan bambu ke bagian kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tenaga dikarenakan Pelaku kesal dan emosi akibat teman korban yang dibonceng tidak ditemukan melarikan diri.

    Kejadian bermula teman-teman bersama korban salah satu kelompok gerombolan bermotor konfoi menggunakan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.

    Tidak lama berselang korban melintas di Jalan Baru dengan temannya berbonceng ada yang memukul korban ke arah muka korban yang mengakibatkan korban terjatuh tersungkur yang mengenai gerobag gorengan. 

    Kemudian terduga pelaku lari dari pertigaan jalan baru menuju ke korban dan mengambil bambu yang ada di sekitaran korban lalu memukulkanya ke arah kepala korban sebanyak 1 kali. 

    Terkait hal tersebut Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K., M.H. mengatakan pihaknya melalui Satuan Reskrim Polres Banjar mengejar pelaku dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial KM. 

    "Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan kepada korban, " Ucap Kapolres Banjar dalam konferensi pers. (30/05/2024) 

    Berhubung korban masih di bawah umur, Pelaku dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan Ancaman Hukuman 3 Tahun 6 Bulan atau Denda Paling Banyak Rp. 72.000.000, -.

    banjar
    Kota Banjar

    Kota Banjar

    Artikel Sebelumnya

    Bersinergi Dua Bhabinmas Desa Cibeurem sambangi...

    Artikel Berikutnya

    Satuan Reskrim Polres Banjar Berhasil Menangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi di Daerah-daerah 
    Gerakan Pangan Murah, Upaya Pemkot Banjar Turunkan Harga Bahan Pokok
    Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat Pada Jumat Curhat, Polres Banjar Amankan Puluhan Botol Miras dan Knalpot Bising
    Gelar Turnamen Bola Voli dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78, Ini Pesan Kapolres Banjar
    Pastikan Situasi Kamtibmas yang Kondusif, Polres Banjar Melaksanakan Penjagaan di kantor KPUD Kota Banjar.
    Unit Binkamsa Sat Binmas Polres Banjar Jabar melaksanakan kegiatan silaturahmi, pembinaan dan penyuluhan rutin kepada anggota Satpam yg bertugas di Gardu Induk PLN Kota Banjar
    Unit Patroli sat Samapta Polres Banjar Polda Jabar Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Jalan Gudang.
    Maksimalkan pelayanan prima Sat Lantas Polsek Pataruman Lakukan Gatur Pagi di perempatan Pasar Banjar
    Patroli Polsek Banjar berikan himbauan kamtibmas pada Karyawan mini Market antisipasi tindak pidana 
    Polsek Banjar Terjunkan Anggota Antisipasi Aksi Perang Sarung yang di lakukan Remaja Jelang Subuh
    Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat Pada Jumat Curhat, Polres Banjar Amankan Puluhan Botol Miras dan Knalpot Bising
    Maksimalkan pelayanan Unit Lantas Polsek Pataruman Lakukan Gatur Pagi di perempatan Makin 
    Unit Patroli sat Samapta Polres Banjar Polda Jabar Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Jalan Gudang.
    Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat Pada Jumat Curhat, Polres Banjar Amankan Puluhan Botol Miras dan Knalpot Bising
    Dalan Rangka Operasi Pekat Lodaya, Polres Banjar Berhasil Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol
    Satuan Reskrim Polres Banjar Berhasil Menangkap Diduga Pelaku Curanmor di Acara Kudang Lumping

    Ikuti Kami